PARLEMEN

Komisi III DPR Akan Adakan Rapat Khusus Bahas Vonis Ronald Tannur

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang. 

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera. 

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. “Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi. “Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Recent Posts

Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Tetap di Hotel Selama Dua Hari

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji dari berbagai negara yang mengambil Nafar Awal hari ini kembali…

2 jam yang lalu

Kementan Awasi Distribusi dan Penyembelihan Sapi Kurban dari Presiden

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan berupa 578 ekor sapi kurban ke 38…

4 jam yang lalu

Gelar Praktik Peradilan Semu, Fakultas Syariah UID Perkuat Kompetensi Kemahiran Hukum Mahasiswa

MONITOR, Depok - Sebagai wujud implementasi pembelajaran berbasis praktik, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Hemat Biaya Perjalanan Liburan

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) masih berlakukan program diskon tarif tol sebesar…

7 jam yang lalu

Mendikdasmen Raih Anugerah Konservasi 2025 Kategori Upakarti Dharmakarya Adhikarana dari UNNES

MONITOR, Semarang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima Anugerah Konservasi 2025…

8 jam yang lalu

Pengunjung Rest Area Travoy Melonjak Saat Libur Panjang Iduladha 2025

MONITOR, Cirebon – PT Jasamarga Related Business (JMRB) mencatat lonjakan pengunjung di sejumlah Rest Area…

9 jam yang lalu