PARLEMEN

Komisi III DPR Akan Adakan Rapat Khusus Bahas Vonis Ronald Tannur

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang. 

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera. 

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. “Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi. “Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta Juarai Kompetisi Debat Nasional yang Digelar Bawaslu RI

MONITOR, JAKARTA - Delegasi mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih…

9 menit yang lalu

Kemenperin Katrol Daya Saing IKM Berorientasi Ekspor

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperluas dukungan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM)…

3 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Aktivasi Dana Darurat Untuk Mitigasi Bencana di Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin meminta pemerintah segara mengambil langkah cepat…

5 jam yang lalu

Inilah Delapan Madrasah Siap Bertransformasi menjadi MAKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses transformasi madrasah menjadi Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).…

7 jam yang lalu

Pendekatan Integrasi Ilmu dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Oleh: Ratna Dewi, M.Pd * Ilmu adalah sebuah pengetahuan dengan sebuah proses yang akan dimiliki…

7 jam yang lalu

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Jalur Air untuk Salurkan Bantuan

MONITOR, Jakarta - TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol terus mempercepat penanganan darurat banjir di…

8 jam yang lalu