PEMERINTAHAN

Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,” ucap Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,” ungkap Kamaruddin.

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.

Recent Posts

Menperin Kumpulkan Industri Plastik Nasional, Pastikan Stok Aman di Tengah Gejolak Global

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat merespons dinamika geopolitik global yang berpotensi mengganggu…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kontribusi UMKM dalam Program…

8 jam yang lalu

Mahasiswa S2 UNPAM Gelar PKM di Pesantren Al-Kaffah, Dorong Etika Digital dan Organisasi Santri di Era Gadget

MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) kembali menunjukkan komitmennya…

11 jam yang lalu

Mahasiswa S2 Unpam Gelar PKM di Pesantren Al-Kaffah, Bahas Strategi Pembelajaran Efektif di Era Digital

MONITOR, Tangerang — Mahasiswa Program Pascasarjana S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan Pengabdian…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tekanan Ekonomi Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara…

17 jam yang lalu

Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk…

17 jam yang lalu