PEMERINTAHAN

Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Dibuka, Ini Syaratnya!

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. Bantuan ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah. Program bantuan dibuka mulai 5 – 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Syarat Penerima Bantuan

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan

1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024

Terakhir, Waryono berharap seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.

Informasi lebih lanjut, klik Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

5 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

15 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

15 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

16 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu