POLITIK

Tia Rahmania Peroleh Suara Tertinggi, Flayer Bonnie Triyana Bertebaran Klaim Kemenangan

MONITOR, Jakarta – Menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait opini-opini yang menyesatkan dan membuat gaduh, terkait proses gugatan dari caleg DPR RI Bonnie Triyana terhadap Tia Rahmania anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Adi Firman Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania menyampaikan, memberikan imbauan untuk keluarga besar tim pemenangan dan simpatisan agar tidak terprovokasi.

“Kami atas nama tim pemenangan Tia Rahmania menghimbau kepada seluruh keluarga besar, tim, pendukung, simpatisan, dan seluruh pihak yang membersamai perjuangan Tia Rahmania hingga memperoleh kemenangan yang mutlak atas kehendak rakyat, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab,” kata Adi kepada media, Minggu 9 Juni 2024.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwasannya Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Selain itu, telah di tetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di jakarta tanggal 20 maret 2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, proses gugatan dari caleg DPR RI a.n. Bonnie Triyana di Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administratif dan pidana telah di putuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut,” jelasnya.

Dieketahui, putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif. Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 mei 2024 dengan status laporan “Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu”.

Adi menyebutkan, terkait gugatan caleg DPR RI atas nama Bonnie Triyana ke mahkamah partai, kami telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ngada oleh Bonnie Triyana.

“Tentunya kami sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang di bangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab,” ucapnya.

Adi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dapil banten I dari partai PDI Perjuangan.

“Adapun flyer dari Bonnie Triyana yang meng-klaim kemenangan dan bertebaran di berbagai platfom sosial media, kami nyatakan itu adalah informasi yang sesat dan sarat kegaduhan. Karena berdasarkan informasi resmi dari DPP PDI Perjuangan hal itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan,” tandasnya.

Recent Posts

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

8 menit yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

1 jam yang lalu

Mentan Jelajahi Tiga Provinsi dalam Satu Hari Demi Swasembada Pangan

MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Paparkan Kesiapan Pelayanan Operasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Kunjungan Wamen PU

MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…

2 jam yang lalu

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

2 jam yang lalu

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…

3 jam yang lalu