Kabar Haji

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000 dan melengkapinya menjadi USD 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, Kamis (9/1/2026).

Harun menambahkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.

Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

9 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

17 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

17 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

1 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu