Kabar Haji

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000 dan melengkapinya menjadi USD 8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, Kamis (9/1/2026).

Harun menambahkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jemaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.

Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

3 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

6 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

6 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

1 hari yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

1 hari yang lalu