PARLEMEN

Ace Hasan: UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini Rancangan Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disetujui menjadi undang-undang tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain terutama dengan ketentuan aturan mengenai Ketenagakerjaan. Menurutnya undang-undang ini justru dapat memperkuat upaya Negara untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

“Terus terang saja, proses pembahasan terhadap undang-undang ini juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu maka Insya Allah tidak akan tumpang tindih bahkan saya kira dari undang-undang ini justru memperkuat terhadap undang-undang ketenagakerjaan terutama sekali lagi bagi kami SDM unggul itu merupakan investasi yang paling utama bagi bangsa ini,” ujarnya dalam kegiatan diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Di Indonesia saat ini persoalan mengenai angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan stunting masih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara belum ada perhatian serius terhadap pembangunan manusia. Untuk itu, undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diupayakan dapat menjadi jawaban yang komprehensif untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul

“Karena itu melalui undang-undang ini kita harapkan tentu akan memperkuat upaya kita untuk mempersiapkan manusia-manusia unggul, dari sejak bukan lagi kecil tetapi sejak di dalam kandungan pun sudah disiapkan oleh negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui.

Recent Posts

Ke Legislator Asal DIY, Ortu Korban Daycare Little Aresha Ungkap Anak-anak Alami Bronkitis Hingga Stunting

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti turut mengawal kasus…

39 menit yang lalu

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

MONITOR, Serang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor…

53 menit yang lalu

Kemenperin Janji Permudah Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri,…

2 jam yang lalu

Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Anak Bangsa Hadirkan Pupuk Hayati Asli Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memicu krisis pangan, kemandirian nasional…

3 jam yang lalu

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4 Persen, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp.774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

MONITOR, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026 dengan kinerja positif. Pada Kuartal…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…

18 jam yang lalu