PEMERINTAHAN

Kemenperin Janji Permudah Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi pelaku industri kecil, tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diterapkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat penguasaan pasar dalam negeri oleh produsen lokal. Kebijakan strategis ini berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Menperin menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya hasil produksi industri kecil dan menengah (IKM), tercermin melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan perencanaan, alokasi, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengemukakan, Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 65 peserta yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor. 

Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. “Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025. 

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.

“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya. 

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

12 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu