PEMERINTAHAN

Kemenag Fasilitasi 29 Pasang WNI Nikah Massal di Taiwan

MONITOR, Jakarta – Ditjen Bimas Islam Kemenag memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan secara massal pada 12 Mei 2024 di Taipei, Taiwan. Kegiatan ini digelar atas kerja sama Kemenag dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, nikah massal yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah Covid-19.

“Kami berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” papar Kamaruddin di Taipei, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Kamaruddin, nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. “Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin memastikan, dokumen nikah yang diserahkan calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai SOP. “Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah,” ungkapnya.

Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Anwar Saadi mengatakan, acara nikah massal di Taiwan berlangsung lancar dan khidmat. “Sanak saudara di Indonesia juga dapat menyaksikan melalui aplikasi Zoom Meeting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala KDEI Taipei, Iqbal S. Shofwan. Ia berharap, nikah massal tersebut menjadi agenda berkesinambungan, serta memberi manfaat bagi WNI di Taiwan sebagai bentuk pelayanan negara.

Selain nikah massal di Taiwan, Kemenag juga memfasilitasi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah yang dihelat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Jumat-Selasa (1-5/3/2024). Bimtek tersebut meliputi pendaftaran, penginputan, pemeriksaan, hingga pencetakan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

1 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

2 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

2 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

2 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

3 jam yang lalu

Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

MONITOR, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan terkait sorotan…

15 jam yang lalu