PEMERINTAHAN

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan (PTK). Pengawasan ini akan dilakukan Itjen bersamaan dengan audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi bagian dari program Prioritas Pengawasan Internal (P3I) Itjen Kemenag tahun ini. Irjen Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim berharap pengawasan yang dilakukan bisa memotret masalah krusial di lapangan.

“Isu-isu kekerasan seksual dan perundungan anak yang terjadi di madrasah dan PTK Negeri, perlu dicari penyebabnya, bagaimana kontrol yang dilakukan dan solusinya seperti apa,” pesan Irjen Faisal saat menerima Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Audit BOS, di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Hadir, Inspektur Wilyah (Irwil) II pada Itjen Kemenag Ruchman Basori, Dalnis Akhmad Haryanto, Erma Agustini, Aliyudin, Wawan Saiful Bahri, Kasubbag TU Itwil II Titi Purwanti dan sejumlah anggota Tim Nisa Hertina. “Hasil pengawasan ini harus berdampak pada perbaikan tata kelola dan SDM lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” sambungnya.

Irwil II pada Itjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa madrasah dan PTK binaan Kemenag itu ramah anak dan responsif gender. “Kita ingin mengakhiri fenomena kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak serta ketidakadilan gender di lembaga pendidikan,” sebutnya.

Koordinator Topik PUG Madrasah Akhmad Hariyanto menambahkan, pengawasan terkait PUG pada madrasah difokuskan pada kebijakan, implementasi dan tata kelola menuju madrasah ramah anak. Ada enam komponen Madrasah Ramah Anak, yaitu: komitmen pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Sekolah Ramah Anak; pelaksanaan proses ramah anak; sarana dan prasarana madrasah ramah anak; partisipasi anak/siswa; dan partisipasi orang tua, alumni, kemasyarakatan dan dunia usaha. Pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan dilakukan pada 16 Madrasah Negeri dan 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Pengendali Teknis Erma Agustini memaparkan topik strategi PPKS. Menurutnya, sosialisasi kekerasan seksual belum massif, sehingga banyak yang belum memahami Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Dalam PMA ini antara lain dijelaskan 16 jenis kekerasan seksual yang tidak disadari pernah dialami dan dilakukan di lingkungan pendidikan.

Recent Posts

Harkitnas 2024, Sekjen Kemenag Ajak ASN Kuasai Teknologi

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengajak seluruh Aparatur…

5 menit yang lalu

Bahagianya Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Disambut Ramah dan Peroleh Smartcard

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) tiba di…

1 jam yang lalu

Presiden RI Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) membuka Pertemuan Tingkat Tinggi atau…

8 jam yang lalu

Banggar DPR Naruh Harapan pada Prabowo, Said: Jaga Stabilitas dan Kedepankan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menaruh harapan besar kepada presiden terpilih Prabowo Subianto…

10 jam yang lalu

Dirjen PHU: 128 Ribu Jemaah Haji Reguler 2024 Dapat Layanan Fast Track

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan jajaran…

11 jam yang lalu

Kemenag Dukung Literasi Keuangan OJK Melalui TOT Guru Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kemenag mengikutsertakan lebih dari 100 Guru Madrasah Ibtidaiyah dalam Training of Trainer…

13 jam yang lalu