PEMERINTAHAN

Menag Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah. Surat ini ditandatangani Menag Yaqut pada 5 April 2024.

“Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi. Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Dijelaskan Wibowo, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat. Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

“Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” sebutnya.

“Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” sambungnya.

Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

3 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 jam yang lalu

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

19 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja

MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…

21 jam yang lalu

Warga Boleh Bela Diri dari Begal, DPR: Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Hindari Main Hakim Sendiri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…

22 jam yang lalu

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

1 hari yang lalu