PEMERINTAHAN

Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam, Hadiahnya Ratusan Juta

MONITOR, Jakarta – Subdit Kepustakaan, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kemenag menggelar Sayembara Penulisan Naskah Buku Umum Keagamaan Islam.

Pendaftaran sayembara dibuka dari 12 – 26 Maret 2024, dengan mengakses tautan berikut: Formulir Peserta Naskah Buku Umum Keagamaan Islam.

“30 naskah buku yang lolos sayembara akan mendapatkan hadiah uang apresiasi Rp15.000.000. Total hadiah Rp450.000.000 secara keseluruhan,” papar Kepala Subdit Kepustakaan, Nur Rahmawati di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Perempuan yang akrab disapa Nur ini mengatakan, draf buku yang diajukan tidak mengandung unsur yang melanggar/bertentangan dengan nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, kebohongan dan bias gender, serta penyimpangan lainnya.

“Naskah buku harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan,” imbuhnya.

Setelah terpilih, lanjut Nur, akan dilakukan evaluasi terhadap penggunaan dan dampaknya dalam komunitas pembaca. “Kami juga akan melibatkan masyarakat untuk mereviu naskah buku yang lolos sayembara melalui diskusi atau survei pada acara bedah buku dan penyerahan hadiah,” ungkap Nur.

Berikut cara mengikuti Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam:

Ketentuan Penulisan Naskah Buku

1. Naskah buku minimal 100 halaman.
2. Penulisan huruf Arab menggunakan Tradisional Arabic, ukuran 16 poin
3. Penulisan huruf latin menggunakan Times New Roman, ukuran 12 poin.
4. Ukuran kertas A4
5. Spasi 1,15
6. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar dan sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
7. Menggunakan diksi (pilihan kata) umum yang terdiri kata dasar atau kata bentukan yang sering digunakan.
8. Pengutipan ayat dan terjemah Al-Qur’an melalui https://quran.kemenag.go.id/

Ketentuan Umum
1. Peserta mendaftarkan diri dan melengkapi data via Aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore.
2. Naskah merupakan pemikiran orisinal penulis.
3. Naskah yang dikirimkan belum pernah diterbitkan, dipublikasikan dan diperlombakan.
4. Batas toleransi similiarity maksimal 25%.
5. Naskah dapat ditulis secara individu maupun kolektif, maksimal 3 penulis.
6. Seluruh isi buku menjadi tanggung jawab penulis.
7. Selain mengirimkan naskah dalam bentuk buku, penulis juga mengirimkan softcopy naskah buku tersebut.
8. Menandatangani surat pernyataan orisinalitas hasil karya, belum pernah diterbitkan, dipublikasikan dan diperlombakan (dapat diakses melalui link https://bit.ly/Suratpernyataanorisinalitas2024)
9. Reviu

Proposal
1. Maksimal 10 halaman.
2. Terdiri atas Pendahuluan, Hasil dan Pembahasan, Penutup, dan Referensi. Sedangkan Naskah minimal terdiri dari 5 (lima) bab.
3. Menggunakan font Times New Roman, ukuran 12 poin.
4. Font Arab menggunakan font Tradisional Arabic 16 poin
5. Margin kiri 4 Kanan 3, atas 4 dan bawah 3;
6. Ukuran kertas A4
7. Spasi 1,5
8. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
9. Menggunakan diksi (pilihan kata) umum yang terdiri kata dasar atau kata bentukan yang sering digunakan.

Tema dan Sub Tema Buku

Komitmen Kebangsaan
1.⁠ ⁠Penghargaan terhadap Sejarah dan Warisan Kebangsaan
2.⁠ ⁠Sikap dan Perilaku Mencintai Negara
3.⁠ ⁠Konsepsi Kebangsaan dalam Islam
4.⁠ ⁠Identitas Nasional dalam Tantangan Konflik Identitas
5.⁠ ⁠Penguatan Nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan
6.⁠ ⁠Perpecahan dan Integrasi Sosial

Moderasi Beragama
1.⁠ ⁠Toleransi antar dan Intra Umat Beragama
2.⁠ ⁠Keragamaan dan Inklusi dalam Beragama
3.⁠ ⁠Penguatan Harmonisasi dan Kerukunan Umat Beragama
4.⁠ ⁠Perdebatan Moderasi dalam Kepentingan
5.⁠ ⁠Relasi Tokoh Agama dengan Moderasi Beragama
6.⁠ ⁠Peran Negara dalam Mewujudkan Kebijakan Publik Tanpa Diskriminasi

Demokrasi dan Islam
1.⁠ ⁠Demokrasi dan Islam di Indonesia
2.⁠ ⁠Prinsip Demokrasi dalam Islam
3.⁠ ⁠Piagam Madinah dan Ideologi Negara Bersama
4.⁠ ⁠Kebebasan Beragama dan Hak Minoritas
5.⁠ ⁠Hukum dan Keadilan dalam Negara Demokrasi
6.⁠ ⁠Reformasi Politik dan Sosial

Deradikalisasi
1.⁠ ⁠Aparatur Sebagai Pengayom Umat Beragama
2.⁠ ⁠Bermedia Sosial Ramah Keragaman
3.⁠ ⁠Strategi Pencegahan dan Edukasi
4.⁠ ⁠Tantangan Platform Media Sosial bagi Generasi Muda
5.⁠ ⁠Keterlibatan Komunitas dan Keluarga
6.⁠ ⁠Peran Masyarakat dalam Rehabilitasi dan Reintegrasi

Gender
1.⁠ ⁠Perempuan dan Keluarga Harmonis
2.⁠ ⁠Perempuan, Radikalisme, di Indonesia
3.⁠ ⁠Dasar Teologis tentang Keadilan Gender
4.⁠ ⁠Gagasan dan Praktik Pendidikan dan Pekerjaan Bagi Perempuan/Peran Perempuan di Ruang Publik dalam Islam
5.⁠ ⁠Kesetaraan Gender dalam Lingkup Keluarga dan Masyarakat
6.⁠ ⁠Kesetaraan Gender dalam Tantangan Hukum Islam.

Recent Posts

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

3 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

6 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

7 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

11 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

11 jam yang lalu