PARLEMEN

Pengisian Jabatan Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa berharap agar proses  pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Menurutnya calon pengganti sudah kadaluarsa, dia menegaskan pengisian Pimpinan KPK harus melalui mekanisme Panitia Seleksi.

Dia pun beralasan karenai calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kadaluarsa. “Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022  tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019,” paparnya, Selasa (16/1/2024). 

Dia melanjutkan yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

Perlu digarisbawahi bahwa pada saat  para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun  2019-2013 atau hanya empat tahun. “Kita bisa melihat fakta tersebut  dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019,” ungkapnya. 

“Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” ujarnya. 

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui mekanisme Panitia Seleksi. “Menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan  karena  Kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik,” pungkasnya.

Recent Posts

Pimpinan DPR: Pergeseran Anggaran Kementan untuk Bencana Patut Dicontoh Kementerian Lain

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan langkah cepat Menteri Pertanian…

2 jam yang lalu

Menteri Maman: Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera Tunjukkan Progres Nyata

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program…

2 jam yang lalu

Penguatan Reformasi Polri Dinilai Krusial untuk Stabilitas Nasional dan Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Deep Talk Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung…

4 jam yang lalu

Kementan Perkuat Jaminan Mutu dan Keamanan Pakan Nasional Lewat Kolaborasi Indonesia-Denmark

MONITOR, Copenhagen – Pemerintah memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan pakan nasional guna melindungi peternak…

6 jam yang lalu

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M…

6 jam yang lalu

Imlek 2026, Ketua HKTI Lumajang Gaungkan Toleransi dan Harmoni Jelang Ramadhan

MONITOR, Lumajang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Muhammad…

11 jam yang lalu