PARLEMEN

Adde Rosi Soroti Kelebihan Kapasitas di Lapas Kerobokan Bali

MONITOR, Bali – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Kerobokan, Bali, yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif sebab terjadi kelebihan kapasitas alias over capacity warga binaan. Adde menyebut luas Lapas tidak sesuai dengan jumlah warga binaan yang cukup banyak.

“Biasanya di Lapas-Lapas perempuan terdapat ibu hamil hingga anak bawah lima tahun (balita) yang masih ikut orang tuanya, oleh karena itu saya tekankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) agar fasilitas bagi anak-anak di Lapas harus dipenuhi, mengingat merupakan hak anak untuk mendapatkan gizi hingga tempat yang baik,” papar Adde dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Adde juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk melengkapi fasilitas bagi ibu hamil dan menyusui di Lapas Kerobokan, Bali. Sebab, Adde menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan Bali, juga berhak mendapatkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hamil dan menyusui.

“Sebelum anggaran tahun depan kita gol-kan untuk renovasi atau pembangunan Lapas perempuan yang baru, kami berharap, fasilitas-fasilitas yang tadi saya sebutkan itu bisa segera diberikan,” ujar Adde.

Selain itu, Adde juga turut menyorot mengenai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Adde menyebut, keberadaan UU TPKS dinilai belum mengurangi secara signifikan jumlah kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual, khususnya di Provinsi Bali.

“Pertama, kami meminta mitra-mitra kami di Komisi III DPR, khususnya Kepolisian, untuk mensosialisasikan UU TPKS. Kami juga mendapatkan laporan, bahwa masih ada aparat kepolisian yang kurang responsif menanggapi laporan terkait kekerasan atau pelecehan seksual. Saya tekankan, bahwa apabila korban dari kekerasan seksual ini adalah perempuan, anak-anak, atau kaum disabilitas, tidak ada ruang sedikitpun ruang untuk dilakukan restorative justice,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Adde berharap agar Kepolisian dapat lebih tegas dalam menyikapi kasus-kasus ataupun laporan yang terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Ke depannya, Kepolisian diminta oleh Adde untuk lebih serius dalam mengimplementasikan UU TPKS, dari mulai sanksi yang diterapkan, penanganan, hingga ruang untuk dilakukan restorative justice. “Jadi, hal-hal tersebut harus menjadi panduan yang utama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” tutup Adde.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

1 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

2 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

2 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu