PARLEMEN

Adde Rosi Soroti Kelebihan Kapasitas di Lapas Kerobokan Bali

MONITOR, Bali – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Kerobokan, Bali, yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif sebab terjadi kelebihan kapasitas alias over capacity warga binaan. Adde menyebut luas Lapas tidak sesuai dengan jumlah warga binaan yang cukup banyak.

“Biasanya di Lapas-Lapas perempuan terdapat ibu hamil hingga anak bawah lima tahun (balita) yang masih ikut orang tuanya, oleh karena itu saya tekankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) agar fasilitas bagi anak-anak di Lapas harus dipenuhi, mengingat merupakan hak anak untuk mendapatkan gizi hingga tempat yang baik,” papar Adde dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Adde juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk melengkapi fasilitas bagi ibu hamil dan menyusui di Lapas Kerobokan, Bali. Sebab, Adde menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan Bali, juga berhak mendapatkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hamil dan menyusui.

“Sebelum anggaran tahun depan kita gol-kan untuk renovasi atau pembangunan Lapas perempuan yang baru, kami berharap, fasilitas-fasilitas yang tadi saya sebutkan itu bisa segera diberikan,” ujar Adde.

Selain itu, Adde juga turut menyorot mengenai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Adde menyebut, keberadaan UU TPKS dinilai belum mengurangi secara signifikan jumlah kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual, khususnya di Provinsi Bali.

“Pertama, kami meminta mitra-mitra kami di Komisi III DPR, khususnya Kepolisian, untuk mensosialisasikan UU TPKS. Kami juga mendapatkan laporan, bahwa masih ada aparat kepolisian yang kurang responsif menanggapi laporan terkait kekerasan atau pelecehan seksual. Saya tekankan, bahwa apabila korban dari kekerasan seksual ini adalah perempuan, anak-anak, atau kaum disabilitas, tidak ada ruang sedikitpun ruang untuk dilakukan restorative justice,” tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Adde berharap agar Kepolisian dapat lebih tegas dalam menyikapi kasus-kasus ataupun laporan yang terkait kekerasan dan pelecehan seksual. Ke depannya, Kepolisian diminta oleh Adde untuk lebih serius dalam mengimplementasikan UU TPKS, dari mulai sanksi yang diterapkan, penanganan, hingga ruang untuk dilakukan restorative justice. “Jadi, hal-hal tersebut harus menjadi panduan yang utama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” tutup Adde.

Recent Posts

Jasa Marga Lakukan Perbaikan Cepat Jalan Tol Terdampak Bencana Banjir di Medan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…

4 menit yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan Keberanian sebagai Kunci Lahirnya Wirausaha Hebat

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberanian…

47 menit yang lalu

Melampaui Gelar, 1.989 Wisudawan UPH Siap Mengukir Dampak bagi Indonesia

MONITOR, Tangerang - Universitas Pelita Harapan (UPH) meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan unggul yang melahirkan…

1 jam yang lalu

Menag Tegaskan Arah Baru Penguatan Pesantren Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan arah baru kebijakan penguatan pesantren secara nasional,…

3 jam yang lalu

Akses Terputus, Kodam IM Gunakan Tali Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir

MONITOR, Jakarta - Pasukan TNI dari Kodim 0111/Bireuen kembali menunjukkan komitmen, ketulusan, dan pengabdian dalam…

5 jam yang lalu

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., mewakili Panglima TNI Jenderal…

14 jam yang lalu