NASIONAL

Kemenperin Tegaskan Komitmen Lindungi Industri Dalam Negeri, Jaga Akses Ekspor

MONITOR, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) yang mengumumkan besaran tarif resiprokal kepada negara-negara mitranya, termasuk Indonesia yang akan dikenakan tarif sebesar 32 persen mulai tanggal 1 Agustus 2025. Presiden Trump juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto per 7 Juli 2025, yang menyampaikan komitmen hubungan erat kedua negara meski AS kini mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.

Menanggapi pemberlakuan tarif tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan upaya negosiasi dan dialog konstruktif guna menjaga keberlanjutan akses pasar internasional, sembari tetap mengutamakan kepentingan dan daya saing industri dalam negeri.

“Pemerintah akan terus membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat, untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkeadilan,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/7).

Agus menambahkan, berbagai strategi solusi tengah disiapkan oleh pemerintah, baik dalam bentuk liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, maupun optimalisasi kerja sama teknis bilateral dan multilateral. “Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS, akan memberikan ruang untuk pemerintah dalam mencapai kesepakatan baru dalam tarif resiprokal AS,” jelasnya.

Menperin optimistis, industri nasional mampu tangguh dan adaptif terhadap ketidakpastian gejolak dinamika ekonomi global. “Saat ini bukan saatnya panik, melainkan saatnya bekerja lebih smart dan teknokratis. Kita perkuat kapasitas industri dari hulu ke hilir, perbaiki data dan sistem pelacakan (traceability), serta pastikan seluruh aktor rantai pasok memahami arah kebijakan global yang terus berkembang,” imbuhnya.

Menperin juga meyakini, produk-produk manufaktur Indonesia masih lebih berdaya saing dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Sebagai contoh untuk produk tekstil dan alas kaki Indonesia, masih kompetitif dengan tekstil dan alas kaki asal Bangladesh yang akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 35 persen.

Selain itu, produk makanan olahan Indonesia akan juga lebih bersaing dibanding produk serupa dari Thailand yang akan dikenakan tarif sebesar 36 persen oleh AS. Di sisi lain, Indonesia akan terus meningkatkan kualitas dan daya saing dengan negara-negara BRICS, misalnya Afrika Selatan yang akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Lebih lanjut, Menperin mengimbau kepada pelaku industri nasional agar tetap semangat dan tidak kehilangan fokus. Pemerintah akan terus mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan industri agar dapat terus bersaing, bertransformasi, dan berinovasi dalam kerangka ekonomi berkelanjutan.

“Kunci kita adalah sinergi dan ketangguhan. Kita tetap buka peluang dialog dengan mitra luar negeri, tapi kita juga perkuat rumah kita sendiri. Pemerintah bersama dunia usaha dan asosiasi akan terus berjalan beriringan menghadapi tantangan ini,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang tenang, cermat, dan berbasis data, Pemerintah meyakini bahwa setiap tantangan dapat diubah menjadi peluang bagi penguatan struktur industri nasional dan perluasan pengaruh produk Indonesia di pasar global.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

22 jam yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

23 jam yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu