MONITOR, Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.
“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, JPU akan memeriksanya. Setelah dinyatakan cukup oleh JPU, maka JPU akan mendaftarkan Panji Gumilang di pengadilan untuk segera disidangkan.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.
Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri kerajinan dan batik nasional agar semakin…
MONITOR, Jakarta - Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali menggelar uji kompetensi bagi calon mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 573 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Menteri Badan Usaha Milik…