HUKUM

Imigrasi Deportasi 88 Orang WN Tiongkok Terkait Kasus Penipuan Cinta

MONITOR, Riau – Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau siapkan proses deportasi 88 orang warga negara (WN) Tiongkok pelaku love scamming (penipuan berkedok cinta) yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam pada Rabu (06/09/2023) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan WN Tiongkok yang ditangkap tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian di Cina untuk mendeportasi ke 88 orang. Imigrasi juga sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka pendeportasiannya,” jelas Godam, dikutip Kamis (14/09/2023).

Sebelumnya, penangkapan ini merupakan Kerjasama dari Kepolisian RI dan Tiongkok. 88 orang WN Tiongkok tersebut masuk ke Batam, baik lewat jalur laut maupun udara untuk menghindari kecurigaan dari aparat. Batam dipilih menjadi lokasi markas love scammer karena terletak di perbatasan negara yang akan memudahkan bagi mereka untuk melarikan diri sewaktu-waktu.

Wakil Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Asep Safrudin dalam keterangan persnya pada Rabu (30/8/2023) mengatakan 88 pelaku love scamming yang telah ditangkap itu terdiri dari 83 laki-laki dan 8 perempuan.

”Pelakunya semua merupakan warga negara China, begitu pula dengan korbannya. Oleh karena itu, selanjutnya mereka akan diserahkan kepada kepolisian China,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi Nasriadi menyebutkan para pelaku adalah sindikat yang terorganisasi dengan rapi. Dari data yang telah terkumpul sampai saat ini, para korban di China diketahui merugi hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp 22 miliar akibat penipuan berkedok cinta tersebut.

Love scamming adalah penipuan berkedok cinta yang marak beberapa tahun belakangan. Dilansir dari Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam, penipuan dengan kedok asmara di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk memikat korban secara daring hingga memperoleh kepercayaan korban dan hubungan romansa yang serius.

Setelah sampai di tahap hubungan tertentu, pelaku akan berusaha merayu korban untuk mendapatkan keuntungan materi. Setelah berhasil, pelaku akan menghilang.

Sejauh ini, belum ada WNI yang menjadi korban dari penipu asal Tiongkok tersebut. Namun tidak memungkinkan jika ditemukan korban asal Indonesia, mereka akan diproses menurut hukum Indonesia.

Recent Posts

Jemaah Haji Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Kartunya Jangan Sampai Hilang!

MONITOR, Jakarta - Musim haji 2024, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberikan smartcard berupa kartu…

6 jam yang lalu

Aparat Gabungan Halau Serangan Bersenjata OPM di Pogapa Homeyo Papua

MONITOR, Papua - Pasca beberapa kali melancarkan aksi serangan di wilayah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…

9 jam yang lalu

Menteri Basuki Resmikan Stasiun Lapangan Geologi Prof R. Soeroso Notohadiprawiro UGM Yogyakarta

MONITOR, Jateng - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Kepala Badan…

9 jam yang lalu

Layanan Haji di Madinah Sudah Sesuai Kontrak, Kemenag: Semoga Kepuasan Jemaah Meningkat

MONITOR, Jakarta - Jelang berlangsungnya masa operasional, Tim Pemantau Penyelenggaran Ibadah Haji 1445 H/2024 M…

13 jam yang lalu

Pertanyakan Penurunan Anggaran, KIPP: Nanti Kita Advokasi dan Dorong Penguatan DKPP

MONITOR, Jakarta - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mempertanyakan penurunan anggaran Dewan…

15 jam yang lalu

Kementan Gencar Giatkan Percepatan Tanam dan Antisipasi Hama di Kabupaten Pangandaran

MONITOR, Jawa Barat - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Tanaman Pangan gencar melalkukan percepatan tanam…

15 jam yang lalu