Senin, 29 April, 2024

Dear Pemilik Apartemen di Depok, Segera Ajukan SHMRS

MONITOR, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan meminta pihak pengembang apartemen untuk segera mengajukan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) sebagai kewajiban utama.

SHMRS merupakan bentuk kepemilikan yang sah dan memberikan kontribusi kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

“Kota Depok sebagai kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA). Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal,” kata Indra kepada wartawan usai menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (08/09/2023).

Dari sisi aksesibilitas, sambung Indra, Kota Depok dihubungkan oleh kereta dan tol termasuk fasilitas pendukung lainnya. Artinya, potensi pembangunan apartemen cukup besar, dan menguntungkan bagi PAD Kota Depok jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.

- Advertisement -

“Pada posisi ini BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra menanggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya pembangunan apartemen di Kota Depok saat ini.

Warning yang disampaikan ini, menjadi tanggung jawab BPN Kota Depok dalam memberikan edukasi kepada pengusaha. Minimal, membangun kesadaran terhadap aturan dan menghindari adanya konflik dan persoalan hukum yang bisa saja terjadi.

Disinggung berapa jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok, Indra menyebut ada 17.114 SHMRS.

Jumlah apartemen menyebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoran Mas, Sukmajaya.

Berikut ini rincian apartemen pemegang SHMRS di Kota Depok:

Kecamatan Beji

  • Kelurahan Kemeri Muka: 2.015
  • Kelurahan Kukusan: 911
  • Pondok Cina: 8.899

Kecamatan Cilodong

  • Kelurahan Jatimulya: 264

Kecamatan Cimanggis:

  • Kelurahan Hajamukti: 110
  • Kelurahan Mekarsari: 15

Kecamatan Cinere:

  • Kelurahan Cinere: 680
  • Kelurahan Pangkalan Jati: 1.279.

Kecamatan Pancoran Mas

  • Kelurahan Depok: 2.414

Kecamatan Sukmajaya

  • Kelurahan Abadijaya: 527

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Riyanto S. Tosse menambahkan, status kepemilikan apartemen juga diatur dalam dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.

“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.

Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.

“Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik status hukum kepemilikan apartemen,” jelas Tosse.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi menjadi bagian-bagian yang memiliki fungsi-fungsi tertentu, baik secara horizontal maupun vertikal.

Rumah susun juga terdiri dari unit-unit yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tujuan hunian, sementara juga dilengkapi dengan area bersama, barang bersama, dan tanah bersama.

Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum. Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama. PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” jelas Tosse.

Tanah bersama merujuk pada tanah yang merupakan hak atau sewa untuk bangunan, digunakan secara bersama tanpa pemisahan yang berdiri rumah susun, dan batasnya ditetapkan dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Dengan demikian, tanah tempat rumah susun berdiri adalah kepemilikan bersama yang dibagi secara proporsional, dengan perbandingan proporsionalnya ditentukan selama perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat rumah susun.

Meskipun, unit rumah susun mungkin berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama tetap dihitung berdasarkan persentase kepemilikan yang sama dengan unit di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Selain tanah bersama, rumah susun juga memiliki bagian bersama dan barang bersama, termasuk fasilitas seperti tangga, jalan, lobi, dan lain-lain, yang digunakan secara bersama oleh semua pemilik unit.

“BPN Kota Depok berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” pungkas Tosse.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER