Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho*

Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat dalam mengawal proses sirkulasi kekuasaan – baik dalam ranah nasional maupun lokal. 

Karena itu, ilmuwan politik seperti Robert Dahl menekankan substansi partisipasi dalam proses kandidasi politik dalam memilih pemimpin. 

Secara faktual, para penyelenggara pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu berusaha secara intensif dalam menciptakan tata kelola pemilu yang demokratis, sesuai asas dan prinsip pemilu. 

- Advertisement -

Kendati demikian, sebagai salah satu penyelenggara pemilu pada dasarnya tidak mudah bagi lembaga ini untuk menciptakan pemilu yang ideal, karena rasio penduduk atau pemilih dan geografis yang relatif tidak mudah diakselerasi secara sistemik, melainkan perlu diwujudkan secara gradual dan terarah. 

Akibatnya, hal inilah yang mengakibatkan aktivitas pengawas tidak secara holistik dilakukan pengawasan secara persuasif. Namun, biasanya – Badan Pengawas Pemilu memiliki struktur penyelenggara pemilu sampai ke aras tempat pemungutan suara saat proses elektoral bergulir. 

Meskipun sampai ke aras lokal, sudah barang tentu rasio sumber daya (resources) antara pengawas pemilu berbeda dengan petugas pelaksana seperti Komisi Pemilihan Umum yang memiliki personil relatif lebih banyak. Sehingga, menciptakan ketidakseimbangan dalam proses pengawasan politik.

Dengan demikian, untuk mengatasi problem tersebut, Bawaslu berupaya menghadirkan pilihan kebijakan melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan kepemiluan.

Istilah yang disampaikan Baghi dalam studinya relevan, karena untuk mencapai tingkat keberhasilan membutuhkan mutual commitmen, mutual trust, dan mutual understanding. 

Dengan kata lain, Bawaslu dan masyarakat sipil perlu secara kolektif menjaga nilai-nilai demokratis melalui mekanisme politik yang efektif, salah satunya partisipasi secara aktif.

Karakteristik dan kultur politik antardaerah tentu berbeda, termasuk yang ada di Banten, terutama di Bumi Multatuli – stereotipe terhadap teritorial politik di Lebak. 

Letak geografis yang tidak mudah dijangkau tentu memerlukan kekuatan yang superior agar hak-hak publik bisa terjaga dengan baik di tengah dinamika demokrasi modern, terlebih dewasa ini kelompok muda memiliki positioning yang luhur terhadap ekosistem politik.

Pasalnya, pemilih muda relatif besar pada Pemilu 2024, dan pada palagan politik berikutnya juga akan menentukan proses elektoral. Oleh karena itu, keterlibatan kaum muda dalam pengawasan sangat substansial untuk mewujudkan tata kelola pemilu yang demokratis.

Saat ini, Bawaslu perlu memerhatikan iklim politik di masa yang akan, terlebih jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Karena sudah tentu Bawaslu akan melakukan rekrutmen terhadap para penyelenggara pemilu. Dalam bahasa lain, merekrut secara reguler, dan secara implikasi politik ini akan mengakibatkan adaptasi secara politik, karena sumber daya yang berbeda setiap tahapan pemilu. Artinya, tidak sustainable. 

Kemudian, indeks kerawanan pemilu juga turut menjadi atensi dari Badan Pengawas Pemilu. Sebab, hal ini digunakan sebagai prasyarat agar pemilu bisa berjalan efektif.

Oleh karenanya, partisipasi aktif elemen sipil yang terbentuk dari P2P ini, yang kemudian menularkan literasi kepemiluan secara meluas merupakan buah dari komitmen kesadaran bersama.

*Penulis Adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER