DAERAH

Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat, PA Ambarawa Gelar Pelayanan Terpadu

MONITOR, Semarang – Untuk menekan angka perkawinan tak tercatat, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu. Yakni, isbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), di Aula Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (6/9/2023).

Ketua PA Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin, dan sekitarnya.

Disampaikan, pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara, yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 di antaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, lanjutnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat.

“Untuk perkara yang ditolak, kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.

Izzatun menambahkan, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga, mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan kerja.

Usai melakukan isbat nikah, diserahkan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu, juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M…

3 jam yang lalu

Laga Aceh vs Sulteng di PON XXI, Komisi X Minta Investigasi Khusus Motif Pemukulan Wasit

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti adanya insiden wasit sepak bola…

7 jam yang lalu

Catatan Dari Rusia Prof Rokhmin: Jadi Pemimpin Jangan Seperti Fir’aun

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, yang juga  anggota Dewan…

10 jam yang lalu

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah…

11 jam yang lalu

Tinjau Jalan Tol 6B dan Akses Tol IKN 6C, Menteri PUPR: Selesai Juni 2025

MONITOR, Kaltim - Mengisi waktu libur dan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Pekerjaan…

14 jam yang lalu

Refleksi Maulid Nabi, Prof Rokhmin: Pemimpin akan Sukses jika Meneladani Kepemimpinan Rasulullah

MONITOR - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof Dr Ir Rokhmin…

14 jam yang lalu