DAERAH

Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat, PA Ambarawa Gelar Pelayanan Terpadu

MONITOR, Semarang – Untuk menekan angka perkawinan tak tercatat, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu. Yakni, isbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), di Aula Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (6/9/2023).

Ketua PA Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin, dan sekitarnya.

Disampaikan, pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara, yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 di antaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, lanjutnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat.

“Untuk perkara yang ditolak, kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.

Izzatun menambahkan, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga, mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan kerja.

Usai melakukan isbat nikah, diserahkan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu, juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Recent Posts

Puan Soroti Anak Jadi Korban Kejahatan Siber, Literasi Digital Harus Jadi Gerakan Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…

4 jam yang lalu

DPR: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…

6 jam yang lalu

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…

6 jam yang lalu

DPR Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…

7 jam yang lalu

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

7 jam yang lalu

Tarif Ekspor AS Naik, Prof Rokhmin Sarankan Diplomasi dan Negosiasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…

8 jam yang lalu