DAERAH

Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat, PA Ambarawa Gelar Pelayanan Terpadu

MONITOR, Semarang – Untuk menekan angka perkawinan tak tercatat, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu. Yakni, isbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), di Aula Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (6/9/2023).

Ketua PA Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin, dan sekitarnya.

Disampaikan, pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara, yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 di antaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, lanjutnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat.

“Untuk perkara yang ditolak, kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.

Izzatun menambahkan, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga, mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan kerja.

Usai melakukan isbat nikah, diserahkan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu, juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Recent Posts

Khatib Wukuf Arafah, Amirulhaj Sampaikan Pesan Persaudaraan dan Semangat Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Amirulhaj KH Ahmad Said Asrori menyampaikan pesan tentang pentingnya meneguhkan persaudaraan…

13 menit yang lalu

Puan Sebut Laga Timnas Indonesia vs China Simbol Kebanggaan Rakyat, Dukung Sepakbola RI

MONITOR, Jakarta - Tim Sepakbola Nasional Indonesia akan melawan Tim Nasional China pada laga Kualifikasi…

3 jam yang lalu

Libur Iduladha dan Libur Sekolah, Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 10 Ruas Strategis

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan stimulus berupa potongan tarif tol sebesar…

3 jam yang lalu

Diskon Tarif Listrik Batal, DPR: Pemerintah Jangan Janji Manis dan PHP Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyampaikan keprihatinan atas keputusan Pemerintah…

4 jam yang lalu

Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

MONITOR, Yogyakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, syariat lahiriyah dalam momentum…

5 jam yang lalu

Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Ngaku Tak Sabar Berdiri di GBK

MONITOR, Jakarta - Timnas Indonesia akan melawan China di matchday 9 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona…

5 jam yang lalu