NASIONAL

Mendagri Sebut Pelantikan 9 Pj. Gubernur Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Telah Sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Bagi Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu Disampaikan Mendagri Pada Konferensi Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tapi Mereka Sudah Pensiun. SK Pemberhentiannya Juga Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Mengacu Pada Aturan Hukum Yang Berlaku,” Kata Mendagri.

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Keempat Nama Tersebut Sebelumnya Telah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, Yang 4 Tadi Semuanya Sudah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, Maka Dia Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Penjabat Gubernur,” Jelas Mendagri.

Lebih Lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sudah Mengatur Tentang Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Tersebut. Dalam UU Pilkada Itu Disebutkan Bahwa Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kita Memahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Kepada Civilization, Yaitu Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Maka Kalau Dari TNI Dan Polri Ingin Menjadi Penjabat, Mereka Harus Berada Pada Posisi Sudah Purnawirawan, Pensiun, Setelah Itu Boleh Masuk Ke Instansi Sipil,” tandasnya.

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Lainnya Diketahui Berasal Dari Birokrat Karir, Yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Recent Posts

Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten dan Kota di Sultra

MONITOR, Sultra - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)…

4 jam yang lalu

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

MONITOR, Depok - Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11 Mei…

5 jam yang lalu

Waka DPD RI: HIPMI Harus Berfikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

MONITOR, Jakarta - Waka DPD RI memberikan stadium general dalam pelantikan pengurus BPC Himpunan Pengusaha…

5 jam yang lalu

Kemenparekraf Lakukan Misi Penjualan di Busan Jaring Wisman Asal Korea Selatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan misi…

7 jam yang lalu

Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Biaya operasional sektor pendidikan tidak ada yang murah. Walaupun begitu, investasi negara terhadap…

9 jam yang lalu

Menparekraf Libatkan Lebih Banyak Industri Bangun Indonesia Sebagai Destinasi MICE

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…

10 jam yang lalu