Bareskrim Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MONITOR, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia…
MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…
MONITOR, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerjasama internasional…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak pernah melarang…
MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak pengusaha…
MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…