MEGAPOLITAN

Pemprov DKI dan Korlantas Polri Siap Bentuk Satgas untuk Merazia Kendaraan Belum Uji Emisi

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Rencana ini disampaikan pada Forum Group Discussion (FGD) Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Jumat (11/08/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.

“Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” katanya.

Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” tutur Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

“Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit.

Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi.

“Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kita berharap juga demikian,” imbuhnya.

Regulasi Penegakan Hukum

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat, karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

“Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Adapun regulasi terkait razia kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang, seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terakhir, ia memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta.

“Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir mengamplikasi urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai strategi ‘low-hanging fruit’.

“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030,” tandasnya.

Recent Posts

Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Kedepankan Anti Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Farhan Rizky Romadon melakukan tindakan berani menghalau tindakan pengeroyokan kepada mahasiswi Katolik…

34 menit yang lalu

75,3 Ton Gaharu Berangkat Ke Probolinggo

MONITOR, Asmat - Gaharu atau Aquilaria filarta merupakan salah satu tumbuhan alam yang tumbuh baik…

2 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus, Menag: Motivasi Layani Sesama dan Merajut Kebersamaan dalam Keragaman

MONITOR, Jakarta - Hari ini umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Menag Yaqut Cholil Qoumas…

4 jam yang lalu

554 Kloter Jemaah Haji Reguler sudah Tervisa, Siap Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - Proses pemvisaan jemaah haji reguler 1445 H/2024 M asal Indonesia mendekati final.…

5 jam yang lalu

Kementan Terus Giatkan Percepatan Tanam dan Antisipasi Serangan Hama di Bandung Barat

MONITOR, Bandung Barat - Kementerian Pertanian RI (Kementan) terus menggiatkan percepatan olah tanah dan gerakan…

6 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM…

7 jam yang lalu