MEGAPOLITAN

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Imbau Warganya Semarakan HUT ke-78 RI

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 Tingkat Kota Depok. Dalam SE Wali Kota Depok tersebut menetapkan sejumlah imbauan untuk memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Salah satunya, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023, di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya.

Selain itu, Idris, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan HUT RI 2023 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kedalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain.

Di Kota Depok, Idris menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit, semua pihak diimbau menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung peringatan Detik-detik Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17-10.20 WIB, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Tak hanya itu, termaksud juga dalam SE imbauan penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara, Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_78_kemerde kaan_republik_indonesia_tahun_2023.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut SE dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B- 523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

Yaitu tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

3 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

5 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

8 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

12 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

13 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

14 jam yang lalu