HUKUM

OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On The Track

MONITOR, JAKARTA – Polemik penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

TNI melalui Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menilai langkah KPK menetapkan Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 menyalahi aturan.

Terkait dengan hal tersebut, Praktisi Hukum J Kamal Farza menilai masing-masing ranah hukum harus relevan dan yang paling relevan itu dikejahtannya. “Kalau kejahatannya korupsi dan ditangani KPK, maka yang berwenang menyelesaikan kasus itu ya KPK karena UU tipikor itu Undang-undang yang khusus,” katanya kepada media, Senin (31/7/2023).

Kamal menuturkan mitu yurisdiksi KPK berwenang melakukan. KPK itu mengkoordinasi pemberantasan korupsi tidak cuma dalam yuridiksi militer tapi juga sipil.

“Basarnas itu bukan militer, KPK tidak perlu minta maaf, karena ini bukan kejahtan biasa. ini seorang pejabat negara, yg dilawan ini negara. itu otoritas KPK untuk melakukan tindakan sama juga dengan pejabat lain, ketika masuk wilayah sipil, itu sudah masuk otoritas KPK,” tuturnya.

“Tidak perlu ada intimidasi apapun ke KPK, karena itu memang kewenangan KPK. Kalau tidak mau disidik KPK, tidak usah jadi pejabat disitu, masuk aja di struktural TNI,” tegasnya.

Pengacara senior asal Aceh itu menilai apa yang udah dilakukan KPK sudah on the track, jangan ada lagi intervensi ini juga sekaligus membuktikan KPK tidak tebang pilih.

“Siapapun yang melakukan kejahatan keuangan negara harus ditindak. Tidak perlu ragu dan mundur. KPK hrus memperkuat diri dan menggalang kekuatan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dilibatkan sejak awal proses gelar perkara kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). KPK tegas Firli juga sudah memahami bahwa penanganan hukum terhadap anggota TNI memiliki mekanisme lewat peradilan militer.

“Dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Recent Posts

Menkominfo: Peresmian AHC Momentum Kembangkan Industri Media

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Menteri Badan Usaha Milik…

4 menit yang lalu

Silaturahmi dengan Pemred Media, Dito Ariotedjo: Dukung Terus Prestasi Pemuda dan Olahraga

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, menggelar acara…

2 jam yang lalu

World Water Forum 2024 di Bali, Fadli Zon: Akan Dihadiri 50 Lebih Parlemen Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyampaikan ada…

5 jam yang lalu

Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang Sumbar

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan pasokan energi dapat terpenuhi, dampak bencana banjir bandang…

6 jam yang lalu

Kunjungi Bangkalan, Menteri Pertanian Targetkan 2 Juta Ton Padi Jawa Timur dengan Pompanisasi

MONITOR, Bangkalan – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangkalan, Madura,…

6 jam yang lalu

Dongkrak Keuntungan Petani dan Daya Saing Gula Nasional, Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari…

7 jam yang lalu