PENDIDIKAN

Komite Madrasah Dapat Terima Sumbangan Sesuai Kesepakatan Wali Siswa

MONITOR, Jakarta – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.

Ketentuan ini, kata Isom, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Penegasan ini disampaikan oleh Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.

Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Isom di Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Menurut Isom, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat. “Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” sebut Isom.

Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.

“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tandasnya.

Humas

Recent Posts

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dilaksanakan, Kemenag Review Aplikasi CAT

MONITOR, Jakarta - Proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M akan segera dilakukan. Direktorat Bina…

1 jam yang lalu

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Dua Perwira TNI Angkatan Darat, Kapten Czi Henric Pardamean Hutagalung dan Kapten…

2 jam yang lalu

Lomba Santri ModeArt Competition Berhadiah Ratusan Juta Rupiah, Dibuka 12-19 Okteber 2024

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menggelar berbagai kompetisi…

2 jam yang lalu

Kementan, TNI dan Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Majalengka - Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan, Kementerian…

3 jam yang lalu

Perjuangkan Isu Pendidikan di DPR, Gamal Soroti Profesi Guru Terbanyak Kena Pinjol

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI dr. Gamal menyatakan siap memperjuangkan isu kesejahteraan masyarakat, termasuk…

4 jam yang lalu

Nuon Telkom Dukung Pengembangan Ekosistem Gim Lokal di IGDX 2024

MONITOR, Jakarta - PT Nuon Digital Indonesia (Nuon) yang merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia…

5 jam yang lalu