MEGAPOLITAN

Ini Aturan Pelaksanaan Kurban di Kota Depok

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kegiatan kurban di hari raya Iduladha 1444 Hijriyah/2023 masehi. SE ini ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.

SE tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P90/MEN LHK/SEKJEN/SET.SATU/11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 10 hari setelah hari raya Iduladha 1444 hijriah, berdasarkan rekomendasi dari luas tempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab. Lalu, lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat.

Selanjutnya, dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi pernyataan berikut. Yakini dengan menjaga kebersihan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar hewan dan kesehatan hewan.

Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan.

Memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah disertai pembatas dan pagar agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

Pemilik atau penanggungjawab harus melaporkan kasus hewan sakit terintegrasi penyakit antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau kasus kematian mendadak ke nomor hotline 0812 1330 5834 atau call center 112.

Limbah hewan dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit. Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.

Lalu, terkait pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR). Dalam keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar PRHR, dengan memperhatikan beberapa syarat berikut.

Bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH atau SV dari daerah asal hewan.

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban di luar RPHR, lurah diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik (H+1, H+2, H+3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat yang dikuatkan dengan surat keterangan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

8 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

8 jam yang lalu

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

14 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

1 hari yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

1 hari yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

1 hari yang lalu