HUKUM

Kasus Dugaan Kriminalisasi Amrick Singh Masuki Babak Baru

MONITOR, Medan – Kasus dugaan kriminalisasi Amrick Singh kini memasuki sebuah babak baru terkait jual beli tanah Grant Sultan Medan Sumatera Utara.

Kuasa Hukum terlapor Amrick, Erdi Surbakti mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti sebagaimana hasil laporan pihaknya ke Propam.

Diketahui, berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusus seharusnya 7 hari kerja Polda Sumatera Utara menghentikan laporan atas klienya Amrick. Namun, saat ini sudah lebih 150 hari tidak juga dihentikan.

“Sehingga nanti kami minta Bapak Kapolri dan Kadiv Propam untuk segera memeriksa siapa otak di balik proses kriminalisasi ini,” katanya di Bareskrim Polri Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, gelar perkara khusus yang digelar oleh Mabes Polri yaitu Akte yang digunakan Bijaksana Ginting sebagai pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera diduga penuh dengan rekayasa.

“Karena kami yakin tidak bisa akte tahun 2009 membatalkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 jika ini diikuti maka sistem hukum kita akan kacau balau,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut.

Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.

Menurutnya, Amrick Singh seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu.

“Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.

Erdi Surbakti pun meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumut dalam rangka menegakkan Presisi Polri.

“Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu,” tambahnya.

Melengkapi bukti sebagaimana laporan ke Propam atas dugaan penggelapan bukti tersangka Amrick oleh oknum penyidik yang diserahkan pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumatra Utara tidak dimuat dan dimasukkkan dalam berkas perkara sidang prapid di PN Medan, maka diduga mantan Dirkrimum Poldasu itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan mengkriminalisasi, mentersangkakan dan DPO kan Amrick untuk kepentingan Mafia Tanah di Medan.

Dugaan mantan Dirkrimum dan Mafia Hukum dibalik kasus ini diduga memaksakan Akta PPJB No.47/2009 sebagai bukti hak dengan mengelapkan bukti tersangka antara lain, Akta 119 dan 120 tahun 2011 antara pemilik tanah Tengku Syed Aki Mahdar dan SS. Bukti putusan MA tahun 2010 tentang TUN dan Putusan MA tahun 2011 incrah terkait kepemilikan keperdataan atas objek tanah dimana pemilik tanah adalah Tengku Syed Ali Mahdar.

Recent Posts

Adit Setiawan Ditunjuk Sebagai Ketua Penyelenggara PORDA XVII DIY Cabor Kickboxing

MONITOR, Yogyakarta - Ketua Umum Kickboxing Sleman Adit Setiawan secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Penyelenggara…

20 menit yang lalu

Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri PU akan Evaluasi Seluruh Jajaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo angkat bicara terkait Kepala Dinas PUPR…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Seleksi Test Akademik dan Bakat Skolastik BIB 2025 Secara Online

MONITOR, Surabaya - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag RI, bekerjasama dengan…

3 jam yang lalu

Wamenhaj Saudi Apresiasi Sukses Haji dan Sebut Semua Tantangan Berhasil Dimitigasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat, hari ini,…

9 jam yang lalu

Hampir 8.000 Peserta Lolos Seleksi Administrasi BIB Kemenag

MONITOR, Jakarta - Ribuan peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Akademik dan…

16 jam yang lalu

Serap Aspirasi PPNA, Baleg DPR Targetkan Pembahasan RUU PPRT Segera Rampung

MONITOR, Jakarta - Sudah lebih dari dua dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) digantung…

21 jam yang lalu