BERITA

Menaker Ida Ajak Peminat Kerja di Jepang Manfaatkan Skema Pekerja Berketerampilan Khusus

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

Hal tersebut mengingat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (09/06/2023).

Menaker menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya.

Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Ia mengatakan, proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan/Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

“Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Harap Prabowo Suarakan Kemerdekaan Penuh Palestina di Mesir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta berharap kehadiran Presiden Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu

KPI Minta Seluruh Lembaga Penyiaran Hormati Keberagaman Sosial dalam Tayangan

MONITOR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk…

8 jam yang lalu

Kritik DPR Soal Kebijakan BPJPH Dinilai Cerminkan Keberpihakan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kritik keras DPR RI terhadap rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)…

10 jam yang lalu

Tiga Kementerian Sinergi Perkuat Infrastruktur Pesantren untuk Lindungi Santri

MONITOR, Jakarta - Tragedi ambruknya bangunan musala pondok pesantren menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk…

11 jam yang lalu

MAN IC Pekalongan Gondol Medali Emas Ekonomi pada Ajang OSN 2025

MONITOR, Malang - Delegasi MAN Insan Cendekia Pekalongan (ICP) raih medali emas bidang ekonomi, pada…

12 jam yang lalu

Tentang Bantuan Pesantren dan Rumah Ibadah, Menag: Pastikan Datanya Benar!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah…

13 jam yang lalu