MONITOR, Jakarta – Sistem penyelenggaraan Pemilu masih menjadi teka-teki. Publik berharap Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem penyelenggaraan Pemilu secara proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta MK untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu. Sebab menurutnya, keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat UU.
“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” ujar Ahmad Ali dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, seharusnya polemik sistem pemilu tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat.
“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Namun, Ali mengaku tidak ingin berandai-andai soal keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. Jika memang MK memilih proporsional tertutup, Ali mengemukakan seluruh parpol harus bersiap menghadapi situasi tersebut.