MONITOR, Malang – Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).
Wamenhaj mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj saat menghadiri pertemuan bersama Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia.
Wamenhaj menegaskan, untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.
Menurut Wamenhaj, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Wamenhaj menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil.
