PEMERINTAHAN

Indonesia dan Luksemburg Sepakati Perjanjian Pelayanan Angkutan Udara

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement). Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn, Kamis (25/05/2023), di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Luksemburg.

“Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antar kedua negara,“ ujar Menhub, dikutip Minggu (28/05/2023).

Menhub mengatakan, kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara. Salah satu kerjasama yang bisa dimanfaatkan yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antar maskapai penerbangan.

“Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia-Luksemburg dan sebaliknya,” tutur Menhub.

Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerjasama antar kedua negara, serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pariwisata kedua negara.

“Kita harapkan kerjasama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya,” ucap Menhub.

Air Service Agreement (ASA) adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara. Sejumlah ketentuan tersebut diantaranya yaitu: hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.

ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerjasama dalam bentuk kode berbagi (code-sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerjasama lainnya.

Recent Posts

Kemenperin Pacu Industri Capai NZE 2050, Lima Pilar Reduksi Emisi Jadi Kunci Transformasi Hijau

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…

59 menit yang lalu

Universitas Pelita Harapan Kukuhkan 5 Guru Besar

MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…

2 jam yang lalu

Toko ‘Mama Khas Banjar’ Model Baru Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi

MONITOR, Banjarbaru - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI menegaskan arah baru pembangunan…

2 jam yang lalu

Budi Santoso Lantik 22 Pejabat Kemendag, Perkuat Kinerja Perdagangan Nasional

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melantik 22 pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Dorong Sinergi TNI dan Pemda, Percepat Pembangunan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Magelang — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mentransformasi ekosistem kewirausahaan…

8 jam yang lalu