PEMERINTAHAN

Indonesia dan Luksemburg Sepakati Perjanjian Pelayanan Angkutan Udara

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement). Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn, Kamis (25/05/2023), di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Luksemburg.

“Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antar kedua negara,“ ujar Menhub, dikutip Minggu (28/05/2023).

Menhub mengatakan, kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara. Salah satu kerjasama yang bisa dimanfaatkan yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antar maskapai penerbangan.

“Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia-Luksemburg dan sebaliknya,” tutur Menhub.

Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerjasama antar kedua negara, serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pariwisata kedua negara.

“Kita harapkan kerjasama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya,” ucap Menhub.

Air Service Agreement (ASA) adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara. Sejumlah ketentuan tersebut diantaranya yaitu: hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.

ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerjasama dalam bentuk kode berbagi (code-sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerjasama lainnya.

Recent Posts

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

15 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

16 jam yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

18 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

18 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

19 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

19 jam yang lalu