Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri
MONITOR, Jakarta – Judicial Review atas masa jabatan komisioner KPK yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron, adalah hak konstitusional warga negara. Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri, menilai sikap nyinyir atas proses pengajuan JR adalah hal tak bijak bahkan berbahaya bagi demokratisasi.
Sebab merurutnya JR adalah hal istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
“Maka kalau ada yang bilang etis dan tidak etis terhadap seseorang yang mengajukan JR, bahkan menjustifikasi, sesungguhnya ia pun sangat nir etika karena tidak menghormati hak yang diberikan konstitusi,” ucap Hariri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Adapun soal uji materi tersebut, dirinya meminta semua kalangan hormati dan menyerahkan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai Kewenangan MK. Sebab Hakim lebih memahami perkara yang ditanganinya.
“Saat ini JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK. Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK untuk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…