HUKUM

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Myanmar

MONITOR, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pertama bernama Andri, sedangkan tersangka kedua bernama Anita. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut tenaga kerja dalam kasus ini.

“Dua tersangka ini, Andri dan Anita, berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, di mana keduanya berperan sebagai perekrut korban-korban,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, di Aula Bareskrim Polri, Selasa (16/05/2023).

Dalam modus operandi mereka, pelaku menawarkan pekerjaan ke Thailand kepada korban dan memberikan bantuan dalam pengurusan paspor. Beberapa korban bahkan ditampung sementara di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para pelaku.

Pola perekrutan yang dilakukan pelaku sangat licik. Mereka tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, tidak menggunakan visa kerja, namun memberikan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang serta menggunakan name tag untuk mengelabui petugas imigrasi.

“Para korban dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” jelas Djuhandani.

Pelaku juga membekali korban dengan tiket perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok dan melakukan penyelundupan ke Myanmar secara ilegal.

Dalam tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan menjadi marketing operator online dengan gaji sebesar Rp12-15 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan komisi tambahan apabila mencapai target penjualan. Namun, korban dipekerjakan selama 12 jam sehari, dengan hanya diperbolehkan cuti setiap 6 bulan untuk kembali ke Indonesia.

“Para korban diberikan tawaran seperti itu,” tambah Djuhandani.

Sayangnya, realitanya para korban justru dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh mereka. Mereka ditempatkan di perusahaan online scam yang dimiliki oleh warga negara China dan berada di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata.

Para korban dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, dan gaji yang seharusnya diberikan tidak pernah diterima.

Apabila korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, diharuskan berlari, dipukuli, bahkan dikurung.

“Apabila para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik,” ungkap Djuhandani.

Dari kasus ini, diketahui bahwa 16 dari total 25 korban yang kasusnya sempat viral adalah hasil dari rekrutan kedua tersangka. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan tersangka ini serta melindungi dan memberikan perlindungan kepada para korban yang menjadi korbannya.

Recent Posts

Lindungi Masyarakat Tunanetra, Maxim Gandeng Sejumlah Lembaga Edukasi Mitra Pengemudi

MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…

45 menit yang lalu

Jasa Marga: Konsolidasi PT JMJ Cerminkan Sinergi Berkelanjutan Antar Pemegang Saham

MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…

51 menit yang lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Hadirkan Perjalanan yang Lebih Cepat, Aman, dan Terkoneksi

MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…

58 menit yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Inisiatif Alisa Khadijah-ICMI Wujudkan Pengusaha Perempuan Mandiri

MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dukung Pengadaan Unit Helikopter Buat Dalkarhut Atasi Karhutla

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyebut banyak tantangan…

4 jam yang lalu

Ingatkan Soal Harmoni Sosial, DPR Dorong Aparat Adil Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa di Sumbar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi perusakan terhadap…

5 jam yang lalu