Bareskrim Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MONITOR, Jakarta – Polri bersama Kemlu telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kini pihaknya meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (09/05/2023).
Namun demikian, Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.
Laporan terkait dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu.
Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…