Senin, 6 Mei, 2024

Polisi Kantongi Nama Perekrut 20 WNI yang Disekap di Myanmar

MONITOR, Jakarta – Bareskrim Polri terus memproses kasus 20 Warga Begara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Saat ini, polisi sudah berhasil mengantongi orang yang merekrut mereka.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (07/05/2023).

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara tersebut. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.

“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

- Advertisement -

Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

Sebelumnya, Kabar mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.

Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER