HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Penembakan di Kantor MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Maneger Nasution, menilai peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023) kemarin yang melukai petugas kemanan dan resepsionis MUI, merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

Maneger menjelaskan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan status tindakan pelaku yang meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018.

Diketahui, kualifikasi terorisme yang merupakan tindak pidana harus memenuhi beberapa hal seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut secera meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan/ kehancuran terhadap objek vital yang strategis/ lingkungan hidup/failitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik atau ganggauan keamanan.

“Atas hal ihwal peristiwa tersebut, LPSK memerlukan informasi yang valid apakah serangan/tindak kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Terorisme. Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, Korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana,” jelas Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, negara tetap wajib hadir bertanggung jawab untuk memastikan Korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak untuk mengetahui duduk perkara serangan tersebut.

“Untuk itu sebagai akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik, pihak penegak hukum/kepolisian perlu menjelaskan kepada publik secara transaparan dan berkejujuran. LPSK mempersilakan pihak Korban/Saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Recent Posts

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

4 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

16 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Guru Besar UIN Jakarta: Partisipasi Semesta Kunci Pendidikan Bermutu

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…

20 jam yang lalu

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

1 hari yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

2 hari yang lalu