HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Penembakan di Kantor MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Maneger Nasution, menilai peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023) kemarin yang melukai petugas kemanan dan resepsionis MUI, merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

Maneger menjelaskan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan status tindakan pelaku yang meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018.

Diketahui, kualifikasi terorisme yang merupakan tindak pidana harus memenuhi beberapa hal seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut secera meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan/ kehancuran terhadap objek vital yang strategis/ lingkungan hidup/failitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik atau ganggauan keamanan.

“Atas hal ihwal peristiwa tersebut, LPSK memerlukan informasi yang valid apakah serangan/tindak kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Terorisme. Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, Korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana,” jelas Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, negara tetap wajib hadir bertanggung jawab untuk memastikan Korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak untuk mengetahui duduk perkara serangan tersebut.

“Untuk itu sebagai akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik, pihak penegak hukum/kepolisian perlu menjelaskan kepada publik secara transaparan dan berkejujuran. LPSK mempersilakan pihak Korban/Saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Recent Posts

Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani Total, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Warga dari Karhutla

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…

8 jam yang lalu

Percepat Perlindungan Peternak Rakyat, Kementan: Aspirasi Peternak Kami Dengar, Solusi Harus Segera Dirasakan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan terus bergerak melindungi peternak ayam petelur rakyat yang menghadapi…

9 jam yang lalu

Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

MONITOR, Tanjung Jabung Barat — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan…

10 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek…

10 jam yang lalu

Kemenag Matangkan Persiapan PPSN 2026 di Malang

MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…

19 jam yang lalu

Legislator Duga Ada ‘Dalang’ di Balik Penyebaran Video Hoaks Demo

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…

19 jam yang lalu