MONITOR, Jakarta – AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri.
Keputusan yang diterima eks Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu berlaku usai dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Pasca dipecat, Achiruddin kini tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.
Sebagai informasi, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pengawas internal…
MONITOR, Jakarta - Advokat yang juga Managing Partner DZ Finza Law Firm, H. Dendy Zuhairil…
MONITOR, Semarang - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Bendungan Multifungsi Jragung di…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan apresiasinya atas kerja sinergi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
MONITOR, Rangkasbitung - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Lebak menggelar Halaqoh…