AKBP Achiruddin Hasibuan
MONITOR, Jakarta – AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri.
Keputusan yang diterima eks Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu berlaku usai dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Pasca dipecat, Achiruddin kini tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.
Sebagai informasi, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan harga daging ayam ras terpantau tetap terkendali menjelang Ramadan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan kesiapan Masjid di Ibu Kota…