HUKUM

SETARA: Provokasi Peneliti BRIN Bukan Kebebasan Berpendapat

MONITOR, Jakarta – Pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah telah menyulut kebencian seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin.

Pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah.

Senada dengan Thomas, Nadirsyah Hosen, pemikir Indonesia yang bermukim di Australia juga menyampaikan kritik serupa terhadap warga Muhammadiyah yang memperjuangkan hak beribadah.

A.P Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menyatakan permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah.

“Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti,” ucap Ismail Hasani dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/2023).

Ia mengungkapkan cara beberapa pemikir merespons perbedaan Hari Raya menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman begitu rapuh dan miskin perspektif. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda.

“Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana. Bahkan SETARA Institute sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik,” terangnya.

Condoning yang diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan, secara etis adalah pelanggaran serius, sekalipun condoning belum dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, selain mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, publik juga mesti memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu tetap eksis.

“Jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain,” tegasnya.

Lebih jauh SETARA Institute mendesak Kapolri untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat peristiwa ini, termasuk merespons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak.

“Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan nornalisasi pluralisme represif,” tandasnya.

Recent Posts

Dorong Ada Perbaikan Menyeluruh, Puan: Pelayanan Kesehatan Jangan Kehilangan Empati

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian terhadap isu nirempati tenaga kesehatan…

7 jam yang lalu

Legislator Desak Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta: Ini Persoalan Serius Menyangkut Keamanan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…

12 jam yang lalu

Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Di-bully, Waka Komisi X DPR Tegaskan Harus Ada Pembenahan Sistem yang Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…

12 jam yang lalu

Anggap Konten Promo Vape YouTuber Bentuk Eksploitasi, DPR Dorong Penguatan Regulasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…

12 jam yang lalu

Ramai Isu Nakes Hina Pasien BPJS, Legislator: Pasien Berhak Diperlakukan Dengan Penuh Empati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…

12 jam yang lalu

Hingga Agustus 2026 Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT, ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman…

12 jam yang lalu