PARLEMEN

PKS Minta Pemerintah Kurangi Gimmick dalam RUU Perampasan Aset

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Pernyataan ini menuai pujian dari Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan persnya, Rabu (19/4/2023).

“Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draf RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” terangnya lagi.

Ditegaskan Hidayat, pemerintah harus fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.

Salah satu gimmick yang dimaksud Hidayat yakni ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” tandasnya.

Recent Posts

Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, HNW: Sesuai Konstitusi, Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Jemaah Harus Jaga Stamina dan Hemat Tenaga hingga Puncak Haji

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar jemaah haji Indonesia…

4 jam yang lalu

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Disperindag Melaksanakan Penertiban Pasar

MONITOR, Jakarta - Ketertiban merupakan suatu keharusan yang perlu disadari dan dipatuhi oleh semua lapisan…

8 jam yang lalu

Petugas Madinah Bersiap Layani Jemaah di Masjid Miqat Dzilhulaifah

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia hari ini mulai tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka akan…

10 jam yang lalu

Kemendes dan PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

MONITOR, Jakarta - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) terus mendukung percepatan pertumbuhan…

11 jam yang lalu

Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia, Ketua PDIP: Terima Kasih Pak Prabowo

MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa Bung…

13 jam yang lalu