PARLEMEN

PKS Minta Pemerintah Kurangi Gimmick dalam RUU Perampasan Aset

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Pernyataan ini menuai pujian dari Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan persnya, Rabu (19/4/2023).

“Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draf RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” terangnya lagi.

Ditegaskan Hidayat, pemerintah harus fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.

Salah satu gimmick yang dimaksud Hidayat yakni ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” tandasnya.

Recent Posts

DPR Minta Pemda Sumbar Segera Pendataan Dampak Bencana, Presiden Sudah Beri Sinyal Bantuan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi dinamika penetapan…

2 jam yang lalu

Puan Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Doa Bersama Bagi Korban Bencana Banjir dan Longsor

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepedulian mendalam terhadap masyarakat di sejumlah…

4 jam yang lalu

Kunjungi Kampoeng Djadhoel Semarang, Puan Dukung UMKM Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Kampoeng Djadhoel yang merupakan salah satu…

5 jam yang lalu

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor, Blue Helmet Diterjunkan

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

6 jam yang lalu

Lindungi Hayati, Prof. Rokhmin dorong Sinergi Nasional wujudkan Karantina Berstandar Negara Maju

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan perlunya sinergi…

7 jam yang lalu

Dua Personel TNI Gugur Saat Menolong Warga yang Terdampak Longsor dan Banjir

MONITOR, Jakarta - Dua dari tiga personel TNI AD Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) yang…

7 jam yang lalu