PARLEMEN

PKS Minta Pemerintah Kurangi Gimmick dalam RUU Perampasan Aset

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Pernyataan ini menuai pujian dari Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick-gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan persnya, Rabu (19/4/2023).

“Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draf RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” terangnya lagi.

Ditegaskan Hidayat, pemerintah harus fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.

Salah satu gimmick yang dimaksud Hidayat yakni ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” tandasnya.

Recent Posts

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu, Roti dan Susu Jadi Penghangat

MONITOR, Timika - Suasana kebersamaan tampak kental saat Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa…

2 jam yang lalu

Gulirkan Program ‘Berkurban 2025’, HKTI Lumajang Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Pangan

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

PKM Prodi Hukum Keluarga Islam UID Kupas Kepatuhan Pencatatan Nikah Pasca PP No. 48 Tahun 2014

MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali…

5 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Furoda

MONITOR, Makkah – Viral di media sosial bahwa ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa…

6 jam yang lalu

Progres Pembangunan Gedung UNIPI Persis Bandung Capai 41 Persen

MONITOR, Bandung - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan beberapa Gedung Universitas, yang dimaksudkan…

9 jam yang lalu