Jumat, 22 November, 2024

Pemda Tolak Fasilitasi Salat Idul Fitri, Maneger Nasution: Negara Tidak Boleh Diskriminatif

MONITOR, Jakarta – Pelarangan penggunaan fasilitas publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan salat Idul Fitri menuai tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution.

Ia menilai pelarangan izin penggunaan fasilitas publik merupakan pengingkaran sejarah Indonesia sebagai bangsa Multikultur. Diketahui, sejumlah daerah menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri pada Jumat, 21 April 2023 mendatang.

“Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Padahal dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah forum internum umat beragama atau dalam Islam disebut sebagai wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Idul adha,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023).

Dalam konteks konstitusi, Maneger mengingatkan negara terutama Pemerintah justru wajib hukumnya menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

- Advertisement -

“Sehubungan akan terjadinya potensi beda Idulfitri 1444 H, Negara khususnya pemerintah sejatinya hadir secara adil untuk semua warga negara. Negara tidak boleh diskriminatif,” tegas mantan Komisioner Komnas HAM RI ini.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas publik yang berasal dan dibiayai oleh rakyat seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

“Kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” jelas Maneger.

“Pemerintah Pusat jangan berlindung dibalik otonomi daerah. Agama bukan bukan wilayah yang diotonomikan,” sambungnya tegas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER