HUKUM

Pakar Hukum Dukung Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra.

Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir.

“Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum,” ungkap Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugasnya sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fickar pun berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.

“(Tanya) Ke Pak Dirtipidum ya, kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra),” ungkapnya usai rapat Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

Sembilan senjata api yang dinyatakan ilegal itu adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

10 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu