HUKUM

Sidang Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istrinya, Kejari Depok Siapkan Dua Ahli Forensik

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua orang ahli forensik kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad terhadap anak kandungnya. Terdakwa Rizky alias Kiki juga melakukan penganiaya terhadap istrinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, dua ahli forensik yang dihadirkan merupakan ahli forensik yang keseharian bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.

Kedua ahli forensik tersebut akan dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 20 April 2023 mendatang.

“Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Ubaidillah dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (11/04/2023).

Dalam sidang nanti, diharapkan ahli forensik mampu memberikan penjelasan yang terperinci dan akurat mengenai bukti-bukti serta keterangan dibidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa.

Dijelaskan Ubaidillah, selain ahli forensik, pada sidang pembuktian nanti Kejari Depok juga akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki.

“Adapun jaksa yang ditunjuk selaku penuntut umum adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ubaidillah.

Pada agenda persidangan sebelumnya telah dilakukannya Pemeriksaan terhadap tujuh (7) orang saksi oleh Jaksa Penuntut.

Dalam persidangan sebelumnya Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad didakwa dengan dakwaan kombinasi yakni melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Recent Posts

Rendah Kalori, Mie Porang Dietmeal Tembus Pasar Ekspor Qatar

MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…

19 menit yang lalu

Indeks Kerukunan Beragama Terus Meningkat, Menag RI: Alhamdulillah!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar memaparkan capaian indeks kerukunan beragama yang…

1 jam yang lalu

Lantik 162 Pejabat, Wamenhaj: Integritas Harga Mati dalam Kelola Anggaran

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya menghadirkan layanan yang semakin ramah, sigap, dan berorientasi pada kebutuhan…

2 jam yang lalu

Tembus Pasar KAI, 6 Produk UMKM Lokal Kini Hadir di 15 Jalur Kereta Api

MONITOR, Jakarta - Sebanyak enam produk pangan UMKM terpilih kini resmi hadir untuk mengisi etalase…

4 jam yang lalu

Kemenag dan Leiden University Jalin Kerja Sama Internasionalisasi PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…

6 jam yang lalu

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

8 jam yang lalu