HUKUM

Sidang Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istrinya, Kejari Depok Siapkan Dua Ahli Forensik

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua orang ahli forensik kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad terhadap anak kandungnya. Terdakwa Rizky alias Kiki juga melakukan penganiaya terhadap istrinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah mengatakan, dua ahli forensik yang dihadirkan merupakan ahli forensik yang keseharian bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.

Kedua ahli forensik tersebut akan dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 20 April 2023 mendatang.

“Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Ubaidillah dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (11/04/2023).

Dalam sidang nanti, diharapkan ahli forensik mampu memberikan penjelasan yang terperinci dan akurat mengenai bukti-bukti serta keterangan dibidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa.

Dijelaskan Ubaidillah, selain ahli forensik, pada sidang pembuktian nanti Kejari Depok juga akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki.

“Adapun jaksa yang ditunjuk selaku penuntut umum adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ubaidillah.

Pada agenda persidangan sebelumnya telah dilakukannya Pemeriksaan terhadap tujuh (7) orang saksi oleh Jaksa Penuntut.

Dalam persidangan sebelumnya Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad didakwa dengan dakwaan kombinasi yakni melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Recent Posts

Kemenag Gelar Pameran Foto Masjid Ramah hingga Masjid Berdaya di MADADA Fest 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Pameran Foto Masjid dalam rangka Festival Masjid Berdaya Berdampak…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR Soroti Risiko Penurunan Mutu Beras Akibat Penyerapan Gabah Bulog

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman berpandangan penugasan khusus…

8 jam yang lalu

Pimpinan DPR Sebut Penunjukan Menko PM Periksa Pesantren Sudah Tepat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik instruksi Presiden Prabowo…

9 jam yang lalu

Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit Dibuka Pertengahan Oktober 2025

MONITOR, Yogyakarta - Pendaftaran bantuan riset kolaboratif Lembaga Pengelola Dana Pendidikan-Kementerian Agama (LPDP-Kemenag) yang diberi…

16 jam yang lalu

GPK optimistis Bergabungnya Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bawa Kejayaan PPP

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Thobahul Aftoni menilai bergabungnya Agus…

18 jam yang lalu

Gelar STQH Tingkat Nasional Ke-28, Ribuan Partisipan Dipastikan Hadir di Sulawesi Tenggara

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI akan menggelar Seleksi Tilawatil…

20 jam yang lalu