HUKUM

Ditjen Imigrasi Usir 620 WNA Nakal dari Indonesia, Mayoritas Lakukan Pelanggaran Ini

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi atau mengusir 620 WNA nakal dari Indonesia.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,” katanya di Jakarta pada Senin (03/04/2023).

Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” jelas Silmy.

Silmy membantah Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.

“Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.

Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

“Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita,” pungkasnya.

Recent Posts

Banggar DPR Naruh Harapan pada Prabowo, Said: Jaga Stabilitas dan Kedepankan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menaruh harapan besar kepada presiden terpilih Prabowo Subianto…

27 menit yang lalu

Dirjen PHU: 128 Ribu Jemaah Haji Reguler 2024 Dapat Layanan Fast Track

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan jajaran…

2 jam yang lalu

Kemenag Dukung Literasi Keuangan OJK Melalui TOT Guru Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kemenag mengikutsertakan lebih dari 100 Guru Madrasah Ibtidaiyah dalam Training of Trainer…

4 jam yang lalu

Sepekan Pemberangkatan Jemaah Haji, 47,5% Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan evaluasi satu pekan penerbangan jemaah haji Indonesia ke Tanah…

6 jam yang lalu

Bertahap, Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah untuk Umrah Wajib

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah selama 9…

7 jam yang lalu

Kolaborasi Itjen – BPJPH Perkuat Manajemen Risiko Sertifikasi Halal

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama…

7 jam yang lalu