HUKUM

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bripka AS sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida.

Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) lalu.

“Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).

Kejanggalan kedua, lanjut dia, Bripka AS juga telah membayar setengah dari kerugian yang disebabkannya.

“Menurut keluarga, AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta. Bahkan sampai menjual aset-asetnya. Menjadi pertanyaan setelah membayar sebagian, AS justru bunuh diri,” terangnya.

Adapun total uang yang dibayar lebih dari setengah kerugian yang disebabkan kelakuannya, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada pelaku lainnya.

Kejanggalan ketiga, sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri juga dipesan di toko online, namun menurut pihak keluarga, anehnya pemesanan sianida itu dilakukan saat HP Bripka AS disita Kapolres.

Maneger menyatakan Bripka AS memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara pada 23 Januari Hp Bripka AS telah disita oleh Kapolres.

“Jadi, pertanyaannya siapa yang memesan sianida itu, karena tanggal 23 Hp sudah disita,” tukasnya.

Kejanggalan keempat, Bripka AS, menurut istrinya, sempat menyampaikan rencananya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat penggelapan pajak itu, usai dirinya dipanggil.

“LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan. Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana,” tandas eks Komisioner Komnas HAM RI ini.

Recent Posts

Pandangan Islam; Memilih Pemimpin adalah Kewajiban

MONITOR, Lebak - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah mengajak…

37 menit yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

9 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

11 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

12 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

13 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

15 jam yang lalu