HUKUM

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bripka AS sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida.

Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) lalu.

“Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).

Kejanggalan kedua, lanjut dia, Bripka AS juga telah membayar setengah dari kerugian yang disebabkannya.

“Menurut keluarga, AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta. Bahkan sampai menjual aset-asetnya. Menjadi pertanyaan setelah membayar sebagian, AS justru bunuh diri,” terangnya.

Adapun total uang yang dibayar lebih dari setengah kerugian yang disebabkan kelakuannya, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada pelaku lainnya.

Kejanggalan ketiga, sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri juga dipesan di toko online, namun menurut pihak keluarga, anehnya pemesanan sianida itu dilakukan saat HP Bripka AS disita Kapolres.

Maneger menyatakan Bripka AS memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara pada 23 Januari Hp Bripka AS telah disita oleh Kapolres.

“Jadi, pertanyaannya siapa yang memesan sianida itu, karena tanggal 23 Hp sudah disita,” tukasnya.

Kejanggalan keempat, Bripka AS, menurut istrinya, sempat menyampaikan rencananya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat penggelapan pajak itu, usai dirinya dipanggil.

“LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan. Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana,” tandas eks Komisioner Komnas HAM RI ini.

Recent Posts

DPR Minta Produk Kesehatan Bermasalah Segera Tindaklanjut dan Sanksi Tegas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti laporan Badan Pengawasan…

1 jam yang lalu

Menteri HAM Usulkan Penyediaan Ruang Demonstrasi, DPR Sambut Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…

3 jam yang lalu

141 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…

5 jam yang lalu

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…

6 jam yang lalu

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHAP Agar Tak Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…

6 jam yang lalu

Ada Ribuan Dapur Fiktif MBG, DPR Minta Pemenuhan Gizi Anak Tak Tertunda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…

7 jam yang lalu