BERITA

IMM PKSH Tolak Narasi Penundaan Pemilu

MONITOR, Tangsel – Pimpinan Komisariat Syariah dan Hukum (PKSH) IMM cabang Ciputat menolak narasi penundaan Pemilu 2024. Sikap ini disampaikan Ketua Umum PKSH IMM Ciputat Idham Romadhon dalam diskusi publik bertajuk “Polemik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penundaan Pemilu dan Wewenang Pengadilan” di Aula Fascho, Minggu (19/3/2023) malam.

Idham menyatakan masih banyak negarawan yang mampu menempati kursi presiden, sehingga ia tidak menolerir isu penundaan pemilu terus dibiarkan.

“Segala upaya atas penundaan pemilu seyogyanya tidak boleh lagi hadir di publik. Tutup semua celah yang berkaitan dengan hal tersebut. Biarkan momentum 2024 sebagai ajang seleksi masyarakat kepada para pemimpin negeri ini. Saya rasa banyak sekali negarawan yang layak menggantikan posisi presiden dan para mandataris rakyat Indonesia lainnya,” ucap Idham dalam sambutannya.

Menurutnya, penundaan pemilu berarti mengingkari sebuah konstitusi. “Desas desus penundaan pemilu ini terus digulirkan, mulai dari para menteri dan hingga kini putusan pengadilan negeri Jakarta pusat, maka kita menyatakan menolak segala bentuk narasi penundaan pemilu yang mengingkari konstitusi,” tegasnya.

Dalam diskusi yang digelar PKSH ini, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufik MZ menyatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada garis hirarki dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

“Sebagai pelaksana Pemilu, kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45, UU Pemilu dan juga pimpinan pusat dalam hal ini KPU RI. Kami sangat mengapresiasi segala bentuk asprasi masyarakat khususnya mahasiswa selaku penyambung lidah rakyat,” ujar Taufik.

Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan JPI Siti Nurhalimah menyatakan konstitusi sudah mengatur bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali, dan tidak ada alasan untuk menunda pemilu.

“UUD 45 dan UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan pemilu. Selama dasar hukum yang mengatur (UUD 45 dan UU Pemilu) tidak diubah maka pelaksanaan pemilu tidak boleh ditunda dengan alasan apapun. Kecuali hanya dengan adanya kerusuhan, gangguan keamanaan, bencana alam dan sebagainya dan itupun hanya bentuk pemilu susulan atau pemilu lanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa presiden dan pejabat negara lainnya tidak boleh sedetikpun melewati dari masa jabatannya.

Di lokasi yang sama, Ketua panitia diskusi publik Aqil Faruqi menyampaikan diskusi ini sebagai sarana agar kader PKSh IMM Ciputat melek terhadap isu-isu nasional.

“Kita adakan diskusi ini dengan mengangkat isu isu nasional yang jadi buah bibir di lapisan masyarakat. Kita harus melek terhadap itu semua,” ujar Aqil yang merupakan Kabid keilmuan PKSH IMM Ciputat.

Recent Posts

Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi dengan Bank SulutGo

MONITOR, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan…

27 menit yang lalu

Menhan Prabowo Gelar Acara Halalbihalal dan Pengarahan Pegawai Kemhan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halalbihalal dan Pengarahan kepada sejumlah 1.000…

1 jam yang lalu

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…

8 jam yang lalu

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

10 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

12 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

12 jam yang lalu