Jumat, 26 April, 2024

IMM PKSH Tolak Narasi Penundaan Pemilu

MONITOR, Tangsel – Pimpinan Komisariat Syariah dan Hukum (PKSH) IMM cabang Ciputat menolak narasi penundaan Pemilu 2024. Sikap ini disampaikan Ketua Umum PKSH IMM Ciputat Idham Romadhon dalam diskusi publik bertajuk “Polemik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penundaan Pemilu dan Wewenang Pengadilan” di Aula Fascho, Minggu (19/3/2023) malam.

Idham menyatakan masih banyak negarawan yang mampu menempati kursi presiden, sehingga ia tidak menolerir isu penundaan pemilu terus dibiarkan.

“Segala upaya atas penundaan pemilu seyogyanya tidak boleh lagi hadir di publik. Tutup semua celah yang berkaitan dengan hal tersebut. Biarkan momentum 2024 sebagai ajang seleksi masyarakat kepada para pemimpin negeri ini. Saya rasa banyak sekali negarawan yang layak menggantikan posisi presiden dan para mandataris rakyat Indonesia lainnya,” ucap Idham dalam sambutannya.

Menurutnya, penundaan pemilu berarti mengingkari sebuah konstitusi. “Desas desus penundaan pemilu ini terus digulirkan, mulai dari para menteri dan hingga kini putusan pengadilan negeri Jakarta pusat, maka kita menyatakan menolak segala bentuk narasi penundaan pemilu yang mengingkari konstitusi,” tegasnya.

- Advertisement -

Dalam diskusi yang digelar PKSH ini, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufik MZ menyatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada garis hirarki dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

“Sebagai pelaksana Pemilu, kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45, UU Pemilu dan juga pimpinan pusat dalam hal ini KPU RI. Kami sangat mengapresiasi segala bentuk asprasi masyarakat khususnya mahasiswa selaku penyambung lidah rakyat,” ujar Taufik.

Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan JPI Siti Nurhalimah menyatakan konstitusi sudah mengatur bahwa pemilu diadakan 5 tahun sekali, dan tidak ada alasan untuk menunda pemilu.

“UUD 45 dan UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan pemilu. Selama dasar hukum yang mengatur (UUD 45 dan UU Pemilu) tidak diubah maka pelaksanaan pemilu tidak boleh ditunda dengan alasan apapun. Kecuali hanya dengan adanya kerusuhan, gangguan keamanaan, bencana alam dan sebagainya dan itupun hanya bentuk pemilu susulan atau pemilu lanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa presiden dan pejabat negara lainnya tidak boleh sedetikpun melewati dari masa jabatannya.

Di lokasi yang sama, Ketua panitia diskusi publik Aqil Faruqi menyampaikan diskusi ini sebagai sarana agar kader PKSh IMM Ciputat melek terhadap isu-isu nasional.

“Kita adakan diskusi ini dengan mengangkat isu isu nasional yang jadi buah bibir di lapisan masyarakat. Kita harus melek terhadap itu semua,” ujar Aqil yang merupakan Kabid keilmuan PKSH IMM Ciputat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER