Sabtu, 27 Juli, 2024

Ahmad Doli: Komisi II Dukung KPU Tempuh Banding

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan dukungan dari Komisi II DPR RI untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui, dalam putusannya PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat rapat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Doli menambahkan pihaknya siap membantu pelaksanaan teknis jika KPU membutuhkan bantuan seperti ahli hukum.

- Advertisement -

Politikus Golkar ini pun menilai, keputusan penundaan pemilu ini seolah tidak menganggap kerja keras Komisi II selama dua tahun ini.

“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius. Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? kira-kira gitu,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER