Jumat, 26 April, 2024

Nasdem: Komisi II DPR Setuju Perppu Pemilu jadi UU

MONITOR, Jakarta – Pembahasan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berjalan lancar. Hal tersebut dikemukakan aggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.

Menurut Aminurokhman, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.

“Secara umum pembahasan berjalan dengan baik. Pada pripsipnya semua fraksi setuju karena Perppu itu sebagai regulasi yang strategis untuk menghindari trouble di tahapan pemilu,” ungkapnya usai Rapat Kerja Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan Perppu tersebut mengatur beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU Pemilu. Diantaranya terkait keikutsertaan Daerah Otonomi Baru (DOB), jumlah daerah pemilihan (dapil), dan jumlah kursi DPR RI.

- Advertisement -

“Kalau Perppu ini tidak diterbitkan maka status daerah otonomi baru tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” terangnya.

Terdapat empat DOB yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan empat provinsi baru itu berimplikasi terhadap penambahan dapil dan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jumlah kursi DPR RI bertambah dari sebelumnya 575 menjadi 580. Penambahan itu terjadi di empat DOB tersebut yang masing-masing mendapat kuota tiga kursi,” jelasnya lagi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER