Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…