Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berhenti memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, LPSK menegaskan Richard Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menjelaskan penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Eliezer.
“Jadi penghentian perlindungan LPSK ini juga sudah disampaikan tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi…
MONITOR, Jakarta - Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia, Masady Manggeng, menyoroti kebijakan…
MONITOR, Kendari - Stan pameran Ditjen Bimas Islam pada ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama strategis antara pelaku industri baik…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan perayaan Natal Nasional 2025 akan digelar secara…